Tanpa Perpres, Persoalan Peternak Rakyat Tetap Berulang

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta—karut marut bisnis peternakan tidak lepas dari persaingan usaha antar korporasi, peternak skala menengah atas hingga skala kecil (peternak rakyat). Misalnya, komoditas ayam broiler yang mengalami pertumbuhan signifikan pada perusahaan skala integrasi melalui PMA/DAN panjang dua dekade.

Disisi lain peternak rakyat berguguran akibat persaingan usaha yang dinilai tidak sehat. Pasalnya jebloknya harga ayam panen (livebird) dibawah harga Rp 19.000 – 21.000 per kg acuan peraturan Menteri Perdagangan. Akibat banjirnya pasokan (oversupply) di hulu, meskipun dilakukan cutting tetapi persoalan masih terjadi.

Selain persoalan oversupply, hantaman keras yang dialami peternak rakyat adalah langkanya pasokan jagung membuat biaya pakan membengkak. Padahal 40 – 60 persen jagung merupakan komponen utama dalam pakan ternak unggas broiler (pedaging) dan ayam layer (petelur).

Keduanya memiliki persoalan yang sama, sekarang terjadi over supply akibat derasnya laju investasi asing yang tidak terkontrol yang juga melakukan budidaya ayam broiler. 

Melihat persoalan ayam petelur saat ini juga oversupply karena perusahaan besar sudah berselancar bermain di ladang bisnis budidaya ayam petelur. Akibatnya harga telur anjlok, juga karena lesunya permintaan telur ayam ras ini akibat pemberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) akibat pandemi Covid-19.

Selain ini, peternak broiler dan layer kesulitan memperoleh jagung dengan harga wajar, sekalipun ada harganya melambung diatas Rp 6.000 per kilogram sehingga biaya pakan membengkak. Desakan peternak terdengar oleh telinga Presiden, akibat salah satu peternak membentang poster soal mahalnya harga jagung.

“Meskipun Presiden telah menerima kunjungan dari perwakilan peternak, tapo persoalan ini belum bisa diselesaikan dengan cepat. Mengingat pasokan jagung dalam negeri langka, sekalipun ada impor harga jagung juga mahal menyentuh di atas Rp 5.000 per kg sampai ke Indonesia,” ujarnya Ali Usman Ketua PATAKA.

Persoalan industri strategis peternakan ayam broiler dan petelur bukan masalah baru. Oversupply terjadi selama 2 dekade tetapi pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian belum menuntaskan dengan baik. Padahal dalam Undang-Undangan No.18/2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam Pasal 32 Ayat (1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengupayakan agar sebanyak mungkin warga masyarakat menyelenggarakan budi daya ternak.

Artinya pemerintah berkewajiban membina dan memfasilitasi warga masyarakat untuk mengajak berusaha sehingga tercipta usaha peternakan komoditas strategis yang dapat membantu usaha rakyat serta memajukan ekonomi daerah dan nasional. “Selama ini banyak peternak melakukan budidaya tetapi kegairahan peternak merasa terganggu akibat kebijakan-kebijakan yang tidak pro terhadap peternak rakyat, ujarnya.

Karena itu, PATAKA berharap Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perpres tentang Komoditas Peternakan Strategis guna melindungi peternak rakyat. Perpres menata industri perunggasan dari hulu hilir supaya semua pihak dapat diuntungkan.

Presiden harus mengajak seluruh stakeholder untuk bertumbuh bersama agar industri perunggasan berkemban dengan baik. Sebab nilai bisnis perunggasan lebih dari Rp 500 triliun. Semua pelaku usaha anak bangsa harus bisa menikmati, jangan hanya kelompok usaha tertentu, terutama perusahaan asing.

Sumber

Leave a Comment