POLICY BRIEF 58: Meninjau Ulang RUU PPN Perunggasan

Pemerintah bermaksud melakukan reformasi perpajakan guna meningkatkan Pajak Penambahan Nilai (PPN) nasional yang kian defisit. Peningkatan PPN melalui barang dan jasa yang juga menyasar komoditas strategis yaitu bahan pangan. Pangan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Masyarakat melakukan transaksi berbagai jenis pangan cukup beragam. Tak terkecuali sumber pangan asal protein hewani yang meliputi daging, telur dan susu. Jika sumber pangan ini dikenakan tarif PPN maka akan menimbulkan defisit transaksi masyarakat karena harganya yang melambung. Hal ini mengancam perekonomian nasional.

Leave a Comment