Mengapa IKP Lebih Akurat Menilai Kesejahteraan Petani Dibanding NTP?

Oleh: Nurhanif

Setiap kali Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data Nilai Tukar Petani (NTP), publik selalu menilai kesejahteraan petani meningkat ketika angkanya naik. Namun, apakah tingkat kesejahteraan petani bisa disimpulkan dari satu indikator ini? Sebagai sektor yang menjadi penopang kedua ekonomi Indonesia, dan menyerap banyak tenaga kerja (28,54%), sudah sewajarnya jika sektor ini memerlukan ukuran yang lebih komprehensif untuk menilai kesejahteraan pelakunya.

Selama ini, NTP digunakan oleh pemerintah untuk mengukur kesejahteraan petani. NTP pada dasarnya menggambarkan kemampuan tukar produk peertanian yang dihasilkan petani terhadap barang atau jasa yang diperlukan untuk konsumsi rumah tangga maupun untuk proses produksi pertanian. Indikator penyusun NTP adalah lt dan lb. Indikator lt menggambarkan fluktuasi harga komoditas pertanian yang dihasilkan petani. Sedangkan, lb menggambarkan fluktuasi harga barang/jasa yang dikonsumsi petani maupun untuk kegiatan pertanian. Cakupan NTP meliputi subsektor tanaman pangan, holtikultura, tanaman perkebunan rakyat, dan perikanan (tangkap dan budidaya). Jika nilai NTP di atas 100 maka petani dianggap untung dan sejahtera. Sebaliknya, jika NTP di bawah 100, petani merugi.

Namun, beberapa akademisi, seperti Simatupang, Maulana, dan Silitonga dilansir dari paparan BPS pada acara Seminar Nasional Memahami Indeks Kesejahteraan Petani pada 4 Oktober 2025, menyatakan bahwa NTP dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kesejahteraan petani. Terdapat keterbatasan dalam pengukuran ini. Pertama, NTP hanya berkaitan dengan harga, tidak terkait dengan pendapatan rumah tangga petani. Kedua, pengukuran lt dan lb tidak mencerminkan pendapatan dan pengeluaran riil petani. Ketiga, kenaikan harga produk yang meyebabkan NTP naik justru mengindikasikan terjadinya kelangkaan pasokan atau produksi. Selain itu, NTP tidak mengukur aspek kesejahteraan, seperti pendidikan, kesehatan, kualitas rumah, dan ketahanan pangan.

Sebagai respon terhadap keterbatasan tersebut, BPS mengembangkan Indeks Kesejahteraan Petani (IKP) untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani. Berbeda dengan NTP yang hanya berbasis harga, maka metode IKP memasukkan berbagai dimensi, seperti ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya. Cakupan populasi dari IKP adalah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) di 38 provinsi, dengan enam subsektor, yaitu tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.

Terdapat 6 dimensi yang diukur, yaitu ketahanan pangan dan gizi, pendidikan, pendapatan dan sumber daya, mitigasi risiko, dan kesehatan. Keenam dimensi tersebut dipecah menjadi 21 indikator, meliputi ketahanan pangan, kecukupan gizi, lama sekolah, partisipasi sekolah, bahan bakar memasak, sanitasi layak, air minum, listrik, perumahan, aset rumah tangga, kecukupan aset pertanian, tingkat upah rendah, perlindungan sosial, pekerja anak, layanan penyuluhan, akses kredit, strategi menghadapi shock, risiko guncangan iklim, kepemilikan jaminan kesehatan, akses layanan dasar kesehatan, dan imunisasi dasar. Setiap indikator akan diberi bobot. Semakin banyak indikator yang mampu dipenuhi, maka semakin tinggi tingkat kesejahteraan RTUP.

Melalui IKP, pemerintah dan publik dapat memperoleh gambaran kesejahteraan petani yang lebih multidimensi dan kontekstual. Data yang dihasilkan tidak hanya menunjukkan perubahan harga, tetapi juga menunjukkan kualitas hidup petani. Dengan demikian, kebijakan pertanian yang diambil pemerintah berbasis bukti dan menuju peningkatan kesejahteraan di tingkat rumah tangga petani. NTP tetap punya peran penting untuk memantau daya tukar ekonomi petani. Namun, untuk melihat tingkat kesejahteraan rumah tangga petani secara menyeluruh maka IKP lebih adil dan manusiawi. Karena untuk meningkatkan kesejahteraan petani tidak cukup hanya pada harga komoditi pertanian saja, tetapi juga pada layaknya kehidupan mereka.

Leave a Comment