Monopoli di Hulu, Membuat Peternak Rakyat Tersisih

Di atas kertas, Indonesia telah mencapai swasembada daging ayam. Berdasarkan data Ombudsman, Indonesia mengalami surplus ayam sejak sepuluh tahun yang lalu. Pada 2019, surplus mencapai 234.346 ton, meningkat tajam tahun 2022 sebesar 568.962 ton, turun pada 2023 menjadi 224.642 ton, dan meningkat tipis pada tahun 2024 sebanyak 239.090 ton. Pada tahun 2025, produksi ayam diperkirakan mencapai 4,25 juta ton, sedangkan konsumsinya nasional sekitar 3,87 juta ton. Secara statistik, angka-angka tersebut memperlihatkan keberlimpahan di hilir.

Namun, sayangnya kondisi ini menyimpan ironi besar di industri perunggasan. Indonesia mungkin swasembada daging ayam, tetapi belum berdaulat di input strategis, yaitu Grand Parent Stock (GPS), DOC, pakan dan vaksin. Untuk GPS saja, Indonesia masih bergantung pada impor. Pada tahun 2025, pemerintah kembali membuka impor GPS atau bibit induk ayam pedaging (broiler) dan ayam petelur (layer) sebanyak 580 ribu ekor. Jumlah ini bertambah 50 ribu ekor dibandingkan tahun 2024. Kouta tersebut dibagi ke 24 perusahaan sehingga struktur di hulu cenderung terkonsentrasi.

Dengan rantai produksi seperti ini, secara tidak langsung para peternak dan pembibit sangat bergantung pada kuota impor yang diberikan pemerintah. Tanpa pengawasan pemerintah, integrator dapat melakukan tindakan kartel. Misalnya pada tahun 2025, di saat permintaan ayam hidup meningkat karena program Makan Bergizi Gratis (MBG), integrator menyalurkan DOC hanya pada peternak mitra mereka. Akibatnya, peternak rakyat tidak menikmati momen kenaikan harga tersebut.  Karena itu, pada Oktober 2025, Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) mengirimkan somasi ke Kementan karena ketimpangan yang berakibat kerugian bagi peternak rakyat.

Pola dominasi seperti ini sebenarnya pernah terjadi pada tahun 2016. Struktur pasar yang terkonsentrasi pernah melahirkan praktik anti persaingan yang merugikan peternak kecil. Dan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan 12 perusahaan terbukti terlibat kartel karena melakukan afkir dini GPS. Perbuatan perusahaan, diantaranya PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, dan PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk, menyebabkan harga bibit ayam naik sehingga merugikan peternak. Dengan membuang lebih awal dua juta ekor indukan, suplai bibit ditekan sehingga harga bibit pada tahun 2015 melonjak dari Rp4.200 per ekor menjadi Rp6.000 per ekor. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa jika hulu dikuasai tanpa pengawasan pemerintah, maka risiko distorsi harga dan suplai akan terjadi.

Selain sulit mengakses DOC, peternak rakyat juga menghadapi praktek bundling yang dilakukan oleh integrator. Integrator mewajibkan para peternak untuk membeli DOC dan pakan dalam satu paket. Padahal harga pakan di luar integrator bisa 5-10 persen lebih murah. Sistem budling tidak hanya membuat struktur biaya jadi tidak transparan, tapi juga membuat biaya produksi makin tinggi. Akibatnya, walaupun harga daging ayam sedang naik karena MBG, tapi margin keuntungan yang diperoleh peternak tetap tipis.

Masalah ini tidak bisa hanya diserahkan pada mekanisme pasar atau hanya ditangani oleh Kementerian Pertanian saja. Dibutuhkan pengawasan lintas lembaga yang kuat dan terkoordinasi. KPPU sangat berperan untuk memastikan tidak terjadi praktik anti persaingan. Ombudsman perlu mengawasi akses keadilan ekonomi dan pelayanan publik. Pemerintah juga perlu menjamin transparansi kebijakan impor dan distribusi DOC. Tanpa pengawasan yang konsisten dan lintas lembaga ini, integrator akan selalu berada selangkah di depan peternak.

Ke depan, kebijakan perunggasan perlu lebih afirmatif. Pemerintah dapat mempertimbangkan kewajiban alokasi DOC bagi peternak mandiri, melarang praktik bundling DOC dan pakan, memperkuat pembibitan nasional non-integrator, dan membangun skema kemitraan yang diawasi oleh negara, bukan sepenuhnya bersifat privat. Langkah-langkah ini penting agar pembenahan hulu tidak hanya menguntungkan pemain besar. Jika hulu tidak dibenahi maka sewaktu-waktu dapat mengguncang hilir, termasuk program MBG.

Swasembada telur dan daging ayam memang menjadi agenda strategis untuk mendukung program MBG. Namun, swasembada tidak bisa dimaknai sebatas angka produksi. Swasembada harus dimaknai sebagai keadilan akses, struktur pasar yang seimbang, dan keberlangsungan peternak rakyat yang sudah ada. Tanpa pembenahan di hulu, swasembada hanya menjadi statistik indah yang hanya dinikmati oleh segelintir pihak, sementara posisi peternak rakyat semakin rentan.

Ditulis oleh PATAKA

Leave a Comment