Di Pasar Gula Masih Rp14.000/Kg, Kemendag: Kita Panggil Pedagang
Detik.com, Jakarta – Pedagang pasar tradisional belum menerapkan harga eceran tertinggi (HET) gula, minyak goreng dalam kemasan sederhana, dan daging beku. Alasannya, mereka belum mendapat barang dari distributor dengan harga yang cocok, sehingga bisa dijual sesuai keinginan pemerintah.
Selain itu, karena belum ada sosialisasi dari pemerintah tentang ongkos jual maupun margin yang bisa diambil pedagang pasar. Alhasil, mereka masih menjual dengan harga lama.
“Gula masih dijual Rp 14.000/kg, minyak goreng curah masih Rp 11.500/liter,” ujar Ngadiran kepada detikFinance, Senin (10/4/2017).
Berdasarkan aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag), HET gula Rp 12.500, minyak goreng dalam kemasan sederhana Rp 11.000/liter, daging beku Rp 80.000/kg. Lantas, apa yang pemerintah lakukan supaya pedagang pasar menjual gula, minyak goreng curah, dan daging beku?
“Kami sedang mencari waktu memanggil asosiasi pedagang pasar,” ujar Tjahja Widayanti, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Senin (10/4/2017).
Menurut Tjahja, karena baru mulai berjalan, tentu ada saja kekurangan yang terjadi.
“Kita baru mulai secara serentak hari ini. Tentunya masih ada kekurangan dalam pelaksanaannya,” tutur Tjahja.

