Impor Daging dari India Dinilai Kangkangi UU

JITUNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Komunitas Sapi Indonesia (KSI), Budiyono menilai bahwa langkah pemerintah menjaga ketersediaan daging di tanah air dengan melakukan langkah impor harus tunduk pada UU peternakan dan kesehatan hewan.

“Yang dilakukan pemerintah saat ini, dengan mengimpor daging dari India, justru menerobos UU peternakan dan kesehatan hewan, karena India merupakan negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” demikian kata Budiyono, Selasa (13/6).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bila mengacu pada UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, negara hanya boleh mengimpor daging dari negara yang bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Kalau pun melakukan impor daging dari negara yang belum bebas PMK itu hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat. Pertanyaannya apakah Ramadhan seperti saat ini termasuk situasi darurat?,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kenaikan harga daging selama bulan Ramadhan merupakan peristiwa yang terjadi dari tahun ke tahun dan bisa diprediksi.

“Dikatakan darurat kalau kejadian tersebut tidak dapat diprediksi akan terjadi,” ujarnya.

Menurutnya, langkah impor untuk menjaga ketersediaan daging dalam negeri harus dilakukan pemerintah. “Tetapi harus tetap taat pada UU Peternakan dan Kesehatan hewan, guna menjaga dan mencegah masuknya penyakit PMK ke tanah air,” imbuhnya.

Sumber

Leave a Comment