Menyelamatkan Usaha Peternakan Rakyat
InvestorDaily (id.beritasatu.com) – Beberapa bulan terakhir para peternak ayam/unggas tanah air resah. Pasalnya, harga jual telur ayam di pasaran jatuh pada titik terendah, hanya Rp 13.800 per kilogram. Harga serendah itu mengancam gulung tikar usaha ternak unggas rakyat.
Menurut sinyalemen para peternak rakyat, anjloknya harga telur ini disebabkan para pengusaha pakan ternak turut menjual telur ke pasaran. Mereka melebarkan sayap dengan membuka usaha budidaya ayam layer (ayam petelur) yang bisa mematikan peternakan unggas rakyat.
Kenyataan ini dinilai para peternak ayam petelur tidak adil dan membuat mereka galau. Puncaknya, beberapa hari lalu para peternak ayam petelur dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul di Blitar, Jawa Timur. Mereka menggelar aksi keprihatinan dan doa bersama serta melakukan aksi boikot pembelian pakan ayam dari sejumlah perusahaan produsen pakan ayam.
Sejak tahun 2015 harga jual telur di pasaran memang sangat murah. Di sisi lain harga anak ayam umur sehari (day old chick/DOC) dan harga pakan terus naik. Harga daging ayam saat ini juga tak jauh beda. Harga ayam hidup di tingkat peternak saat ini berkisar Rp 13.000 sampai Rp 14.000 per kilogram.
Idealnya harga minimal agar bisa menutup biaya produksi sebesar Rp 17.500 per kilogram. Para peternak ayam rakyat mengalami apa yang disebut paradok produktivitas (productivity paradox). Masalah sistemik yang melingkupi usaha peternakan rakyat ini berpangkal dari tingginya angka produksi. Menurut data Gerakan Bela Peternak Ayam Pedaging dan Petelur (GBPA), ketersediaan ayam mencapai 18 juta ekor per minggu atau 3,5 miliar ekor dalam satu tahun.
Padahal, kebutuhan secara nasional hanya 2,8 miliar ekor per tahun. Kondisi itu berimbas pada jatuhnya harga di tingkat peternak hingga di bawah harga pokok produksi (HPP).
Di satu sisi kondisi seperti ini memang dapat dilihat sebagai keberhasilan dalam upaya peningkatan produksi telur dan daging ayam. Namun di sisi lain kelebihan produksi akan menyebabkan harga jual terpuruk. Kondisi ini jika tidak segera disikapi oleh pemerintah maka nasib 2,5 juta peternak ayam rakyat akan gulung tikar alias bangkrut.
Salah Urus
Kondisi memprihatinkan itu dapat terjadi karena selama ini kebijakan pemerintah kurang berpihak kepada para peternak. Selama ini peternak selalu dihadapkan pada dua kekuatan eksploitasi ekonomi. Pada pasar faktor produksi, peternak berhadapan dengan kekuatan monopolistis.
Sebaliknya, saat menjual hasil produksi berupa daging atau telur selalu dihadapkan pada kokohnya tembok monopsonistis. Akibatnya, nilai tambah usaha tani mereka diperkecil oleh struktur non usaha tani yang bersifat dispersal, asimetris, dan cenderung terdistorsi.
Menurut data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), saat ini nilai bisnis peternakan ayam/unggas dari hulu ke hilir tidak kurang dari Rp 450 triliun per tahun. Sebuah angka yang sangat besar, lebih besar jika dibandingkan dengan nilai bisnis di sektor minyak dan gas (migas). Adanya dukungan kebijakan dan aturan yang menarik, mem buat bisnis ini sangat menggiurkan para pelaku usaha untuk melakukan monopoli, bahkan kartel.
Salah urus penanganan industry peternakan Tanah Air dimulai sejak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-Undang ini menggantikan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sejak dikeluarkan produk hukum itu proporsi perunggasan nasional berubah seratus delapan puluh derajat. Sebelum tahun 2009, proporsi peternak ayam rakyat/ mandiri mencapai 80%, sedangkan 20% sisanya dikuasai perusahaan/ integrator.
Hanya dalam waktu lima tahun proporsinya menjadi terbalik. Proporsi peternak rakyat 20%, sisanya yang 80% dikuasai integrator. Kondisi seperti itu bisa terjadi karena Undang Undang No 18/2009 memperbolehkan integrator masuk bisnis budidaya ayam, yang sebelumnya hanya boleh dijalankan oleh peternak mandiri.
Bukan hanya itu, integrator juga diperbolehkan menjual ayam ke pasar tradisional yang sebelumnya diisi ayam dari peternak mandiri. Jadi tidaklah mengherankan jika industri unggas nasional dari hulu hingga hilir saat ini dikuasai oleh integrator. Indikasinya, dari nilai keseluruhan bisnis peternakan ayam nasional, 60-80% (Rp 270 triliun hingga Rp 360 triliun) dikuasai oleh dua perusahaan raksasa.
Pada saat harga daging ayam di pasar tradisional meroket hingga Rp 35.000/kilogram, perusahaan/integrator bisa menekan HPP hanya Rp 14.000-Rp 15.000/kilogram. Hal itu bisa terjadi karena usaha peternakan ayam dari hulu hingga hilir, mulai dari DOC hingga pakan, di bawah kendali mereka. Sementara para peternak tradisional harus berjuang mati-matian agar usaha mereka bisa bertahan dengan melonjaknya harga sarana produksi.
Political Will
Menurut hemat penulis, untuk menyelamatkan industri peternakan rakyat harus ada political will dari seluruh pemangku kepentingan. Selama ini gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 41/2014 jo UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan hanya menyangkut pasal-pasal yang mengatur syarat negara atau zona dalam suatu negara asal impor ternak ruminansia.
Seharusnya, lebih jauh dari itu “roh” Undang Undang tersebut semestinya dikembalikan lagi sebagaimana “roh” yang ada pada Undang Undang Nomor 6/1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan yang lebih melindungi para peternak rakyat.
Bagaimanapun pertarungan tidak imbang antara David melawan Goliath, persaingan yang tidak sehat antara peternak rakyat melawan para integrator, harus segera diakhiri. Integrator tidak diperbolehkan mengendalikan bisnis peternakan rakyat dari hulu hingga hilir. Mulai dari DOC, obat-obatan, pakan, hingga penjualan ke pasar tradisional.
Di sinilah pentingnya pemerintah hadir di tengah-tengah penderitaan para peternak rakyat yang notabene adalah “wong cilik”. Hadir memberikan solusi melalui kebijakan-kebijakan yang membumi, bukan sekadar program dan kebijakan yang menggantung tinggi di langit.
Toto Subandriyo, Pengamat Ekonomi Lulusan IPB dan Pascasarjana UNSOED

