Maju Mundur Penerapan HET Beras
Kompas, 14 September 2017
Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru dan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru untuk beras yang berlaku mulai 1 September 2017. Pemerintah menetapkan HET beras dibedakan menurut kualitas beras dan wilayah produksi.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi produsen dan pedagang yang menjual beras di atas HET.
Sejak Mei 2017 hingga kini telah ada 3 peraturan menteri perdagangan (Permedag) yang mengatur hal yang sama. Bulan lalu, Permedag 47/M-DAG/PER/7/2017 dibatalkan, karena menuai protes dan menggangu arus perdagangan beras. Lalu terbit Permendag No.57/M-DAG/PER/8/2017 tentang HET beras.
Dengan penetapan HET yang baru, diharapkan harga beras kualitas medium dan premium dapat dikontrol, sehingga berpengaruh positif terhadap pengendalian inflasi pangan. Kalau inflasi rendah, maka suku bunga dapat ditetapkan rendah sehingga secara teoritis dapat mendorong investasi, yang selanjutnya dapat meningkatkan pembangunan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Akan tetapi kalau penetapan HET tidak wajar dan dipaksakan untuk menekan margin pemasaran agar rendah, maka risiko usaha penggilingan padi (PP) dan pelaku usaha beras menjadi tinggi. Karena pengurangan margin tersebut bukan berasal dari peningkatan efisiensi pada kegiatan pemasaran, terutama pengeringan, transportasi, penggilingan, dan biaya modal. Terus bagaimana masa depan industri penggilingan padi kecil (PPK) dan petani padi setelah penetapan HET?
Produsen beras
Pemerintah menetapkan perbedaan HET beras antarwilayah hanya mempertimbangkan ongkos angkut, padahal biaya pemasaran beras tidak hanya ongkos transportasi, juga harga/kualitas GKP (gabah kering panen), biaya pengeringan dan penggilingan, biaya distribusi, biaya modal kerja yang berbeda satu tempat dengan tempat lain, walaupun di wilayah yang sama.
Harga beras juga dipengaruhi oleh ongkos produksi. Biaya produksi beras per kilogram yang dihasilkan oleh usaha penggilingan padi skala kecil (PPK) cukup tinggi, karena tingkat efisiensi relatif rendah, alat/mesin PPK tidak lengkap, banyak menghasilkan beras patah, rendemen rendah serta kehilangan hasil tinggi. Hal sebaliknya terjadi pada penggilingan padi skala besar (PPB) apalagi usaha penggilingan padi terpadu modern. Biaya produksi sangat efisien karena menguasai teknologi dan mampu berinovasi, berani membeli GKP pada harga berbeda sesuai dengan kualitasnya, serta jalur pemasaran luas.
PP berjumlah sekitar 182.000 unit, dominan adalah PPK (94% atau 171.000 unit). PPK mengambil pangsa sekitar 80 persen dari total kapasitas giling mesin terpasang, sedangkan PPB (8 persen), sisanya PP skala menengah (PPM). Karena itu secara tidak langsung dapat diperkirakan beras yang dihasilkan di Indonesia adalah dominan beras kualitas rendah dan medium.
Kualitas dan biaya produksi beras berbeda bergantung pada kelengkapan alat/mesin dan tipe bisnis penggilingan padi itu sendiri, yang dikelompokkan 2 yaitu PP sebagai penjual jasa giling gabah, dan PP sebagai produsen dan pedagang beras.
Perpadi (2016) memperkirakan 41 persen (75.400 unit PP) adalah penjual jasa giling, umumnya PPK, dan sekitar 14 persen diantaranya adalah penggilingan padi kecil keliling (PPKL). PP penjual jasa tidak berdampak terhadap tinggi rendahnya harga GKP di pasar dan tidak berpengaruh serius terhadap penerapan HET. Karena mereka hidup dari menjual jasa yang dibayar dalam bentuk beras. Namun diantara PPKL dan PPK penjual jasa saling berebut gabah dari rumah tangga petani, dan PPK menetap biasanya kalah bersaing.
PPKL lebih unggul karena melayaninya di depan rumah petani. Itu sebabnya banyak PPK pada kelompok bisnis ini yang tutup usaha, kalaupun bekerja hanya satu-dua bulan pertahun. Di Sragen (Jawa Tengah) misalnya, kapasitas terlantar PPK menetap penjual jasa giling lebih tinggi (63 persen) bandingkan dengan PPKL hanya 56 persen (Universitas Negeri Sebelas Maret 2017). Keberadaan PPKL telah berpengaruh buruk terhadap kualitas dan kehilangan hasil giling yang lebih parah dibandingkan dengan PPK umumnya, tetapi pemerintah lokal mendorong berkembangnya PPKL. Pada saat sekarang, PPKL terus bertambah telah mencapai sekitar 11% dari total PP.
Jumlah PP sebagai produsen dan pedagang beras sekitar 106.800 unit (59 persen). Kelompok bisnis ini terdiri dari penggilingan padi skala kecil (PPK), penggilingan padi skala menengah (PPM) dan penggilingan padi skala besar (PPB). PPK pada umumnya berkosentrasi sebagai produsen beras kualitas asalan, butir patah mencapai 30-35 persen, drajat sosoh sekitar 80 persen. Beras kualitas rendah ini dijual dan diproses ulang oleh PPB yang memiliki alat dan mesin lengkap, sehingga dapat menghasilkan beras medium dan premium. Penerapan HET akan berdampak pada kelompok ini, karena berpengaruh langsung pada biaya pemasaran beras yang akan tertekan, dan resiko usaha menjadi tinggi.
Demikian pula: PP dalam kelompok inilah yang kerap terjadi berebutan gabah. Kalau dilepas pada mekanisme pasar seperti sekarang ini, maka PPB lebih berhasil dalam memenangkan persaingan, karena mereka punya modal kerja cukup, teknologi pengeringan dan silo serta menguasai pasar beras.
PPK pada kelompok ini berproduksi hanya tiga-empat bulan per tahun, karena tidak cukup modal kerja, kesulitan peroleh gabah serta tempat penyimpanan gabah kurang memadai. Kapasitas terlantar PPK sebagai produsen beras ini relatif tinggi. Di Sragen misalnya, kapasitas terlantar PPK sebesar 48% bandingkan dengan kapasitas terlantar PPB hanya 11% (UNS 2017). Namun tidak dapat disimpulkan bahwa semua PPB berhasil dalam usaha perberasan, banyak juga diantaranya yang tutup atau dijual atau ganti pemilik. Modal dan teknologi serta penguasaan pasar tidaklah cukup, ternyata manajemen usaha sangat menentukan berhasil tidaknya dalam berbisnis beras.
Perkiraan Dampak
Berikut ini dicoba memperkirakan dampak HET, serta sejumlah pertanyaan belum terjawab. Pertama, penyerapan gabah lesu pada musim panen raya nanti, karena sejumlah PP produsen beras atau pelaku usaha akan mengurangi daya serap gabah yang disebabkan perbedaan harga beras antarmusim dan antartempat tidak menarik lagi buat mereka.
Katakannya kalau terjadi pengurangan penyerapan 20 persen, pertanyaannya adalah sanggupkan Bulog mengambil alih sebagian peran swasta ditambah dengan kemampuan penyerapan selama hingga mencapai sekitar 30 persen? Apabila Bulog belum mampu, maka harga GKP tingkat petani akan jatuh lebih dalam pada areal yang lebih luas dan lama waktunya. Sebaliknya, kalau Bulog mampu, pertanyaannya adalah mau diapakan gabah/beras yang diserap sebanyak itu dengan potensi kerugian akibat turun mutu dan susut.
Kedua, kalau harga GKP dapat tertekan mendekati Rp 3.700/kg, maka PPK produsen beras atau pedagang beras medium dan asalan masih dapat beroperasi, karena ada insentif pada tingkat HET Rp 9.450. Namun, petani akan protes, terutama petani di wilayah defisit, yang umumnya biaya produksi gabah lebih tinggi karena produktivitas rendah. Apabila ini berlangsung beberapa musim, maka areal tanam padi akan menyusut, swasembada beras dapat terganggu.
Ketiga, kalau harga GKP tidak bisa ditekan dan tetap bertengger tinggi Rp 4.700 per kg atau lebih, maka petani tentu merasa terbantu, tetapi PPK produsen beras atau pelaku usaha akan merugi. Sebagian mereka kemungkinan besar akan keluar dari kegiatan bisnis beras atau menutup usaha. Kalau ini terjadi, pertanyaannya wajarkah industri perberasan berkorban terlalu besar demi inflasi? Sebaiknya pemerintah mengantisipasi semua kemungkinan tersebut dan mencari jalan keluarnya.
M Husein Sawit
Dewan Pembina PERHEPI, dan narasumber tetap di House of Rice.

