PRESS RELEASE: Antisipasi Lahirnya Perpres No. 125/2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah, Menguatkan atau Melemahkan?

Selamat pagi Rekan-rekan Media. Menanggapi isu menipisnya stok beras oleh lembaga stabilisator dan mengancam ketahanan pangan dan inflasi. Rekan-rekan Media yang kami hormati, kami sampaikan beberapa hal pokok, sangat penting dan sangat krusial atas lemahnya Koordinasi lintas Kementerian.

Jakarta (27/10/2022). Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA), Ali Usman mengatakan, stok beras Bulog selama ini menipis, karena Bulog dipaksa menyerap beras di petani/penggilingan, tetapi tidak diberikan ruang penyalurannya/captive market oleh pemerintah. Sehingga beras Bulog menumpuk di gudang, turun mutu dan mengalami kerugian. Hal ini merupakan korban kebijakan.

“Ada faktor kesengajaan melemahkan Bulog atau BUMN pangan ini. Apalagi dipaksa menyerap dengan menggunakan Dana komersial. Bayangkan disuruh menyerap, disimpan gudang, beras turun mutu karena tidak ada market, tapi Dana komersial yang bunganya berjalan tiap tahun. Jadi Bulog dipasung alias dikerangkeng oleh kebijakan Kementerian,” tegasnya.

Ia menyatakan, padahal sebelumnya beras Bulog disalurkan melalui Program Rastra/Raskin. Ini sebenarnya merupakan program mapan dari pemerintah pusat, karena menjaga ketahanan pangan rakyat dan menjaga inflasi di daerah/nasional. Sebab beras rentan inflasi karena mayoritas dikonsumsi utama rakyat Indonesia terutama masyarakat miskin. Juga memberi kepastian harga gabah ditingkat petani.

Harapan baru ketika Perpres 66/21 tentang Badan Pangan Nasional/Bapanas diterbitkan memberikan Oase kepada Bulog dan BUMN Pangan yang lain. Perpres ini akan memberikan ruang kepastian jumlah CBP dan penyalurannya oleh Operator Bulog. Disebutkan Pasal 28 Ayat (1&2) sangat jelas Bapanas melalui operator Bulog dapat mengeksekusi dan akselerasi program penyaluran beras untuk stabilisasi pasokan dan harga, hingga menukik kejelasan jumlah CBP yang dikelola Bulog sistem FIFO. Tentu ini atas rekomendasi Kementan dan Kemendag. Dan tanpa Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas).

Namun perlu diantisipasi, kata Ali, pemerintah Cq. Kemenko Bidang Perekonomian sedang merancang Perpres No.125/2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), dan terbit pada tanggal 24 Oktober. Pasal 4 ayat (2) Penetapan jumlah CPP dilakukan berdasarkan hasil Rakortas tingkat menteri/kepala lembaga. Demikian Pasal 11 angka (6) penyaluran CPP dilakukan melalui Rakortas tingkat Menteri/kepala Lembaga.

Perlu diperingatkan. Jangan sampai Perpres ini memasung kedua kalinya peran Bulog dan BUMN Pangan. Yakni di paksa menyerap CPP tetapi tidak diberikan kewenangan penyaluran. Karena Bulog ditugaskan menguasai CPP yakni Beras, Jagung dan Kedelai. Juga komoditas pangan strategis yang lainnya atau 11 bahan pokok (sembako).

“Kami berharap Bapanas dapat mengeksekusi sendiri terkait Jumlah CBP dan penyalurannya. Karena Bapanas setara Menteri. Tanpa Rakortas pun jadi, karena urusan mendesak. Terutama menjaga ketahanan masyarakat dan inflasi. Maka beras dapat disalurkan melalui program strategis nasional yakni Bansos melalui Rastra/Raskin untuk dihidupkan kembali. Atau dapat menggunakan istilah baru seperti Beras untuk Rakyat,” saran Ali.

Salam,
Ali Usman, Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA)
Kontak WA: (082220391927)

Leave a Comment