PRESS RELEASE: Serial Webinar BAPANAS Seri 2
Webinar PATAKA: Kupas Tuntas Serial Tentang Badan Pangan Nasional Seri-2
“Menyoal Kewenangan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan”
UU No.7/2014 Tentang Perdagangan Pasal 25 Ayat (1) Stabilisasi Harga dan Bapokting merupakan tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam menjalankan tugas tersebut, Menteri Perdagangan memiliki 3 kewenangan Pasal 26 Ayat 3 dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga Bapokting, menteri menetapkan kebijakan harga, pengadaan stock dan logistic, serta pengelolaan ekspor dan impor. “Jadi ke tiga kewenangan inilah dilimpahkan kepada Badan Pangan Nasional (BAPANAS) sesuai Perpres 66/2021,” kata Isy Karim Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), Kementerian Perdagangan.
Karim menyampaikan, dari 11 Bapokting dan hanya 9 Sembako kewenangan dilimpahkan kepada BAPANAS. Salah satu kewenangan stabilisasi harga dalam penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), harga acuan dan harga khusus. Namun belakangan ada kenaikan cukup signifikan, seperti harga seperti ayam, telur dan jagung dan gula. Namun Kemendag sudah tidak lagi mengampu.
“Ada dilema di Kemendag dalam rangka menetapkan kebijakan harga untuk komoditi yang tidak diserahkan adalah tepung terigu, minyak goreng dan ikan segar. Jadi ini masih tertinggal di kami. Untuk minyak goreng, kami masih menetapkan HET seperti Permendag No 6/2022. Sementara untuk harga acuan sebagaimana diatur Permendag 07/2020. Kami mengalami kegalauan karena secara legal tidak bisa melakukan kewenangan peraturan tersebut,” ungkap dalam Webinar PATAKA “Menyoal Kewenangan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Jakarta, 03/2/2022.
Segera Bentuk Kepala
Sementara Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) Ali Usman mengatakan, Bapak Presiden RI untuk segera membentuk Kepala dan Anggota dalam struktur organisasi BAPANAS. Supaya antar lembaga tidak saling tengkar ataupun menyalahkan jika terjadi persoalan stabilitas pasokan dan harga.
Mengingat Gonjang-ganjing pasokan dan harga pada Sembilan bahan pokok (Sembako) sering kali terjadi pada momen Hari Keagamaan Besar Nasional seperti Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru. Sebentar lagi memasuki bulan puasa Ramadhan, jika terjadi instabilitas pasokan berkurang atau berlebih sehingga berdampak pada naik/turunnya harga pada komoditas sembako. Lalu masyarakat konsumen dan produsen akan mengadu ke siapa kalau bukan BAPANAS. Sebab kewenangan dari Kementerian dan lembaga terkait sudah diambil alih oleh BAPANAS.
BUMN Holding Pangan dan Perum Bulog perlu melakukan aksi kolaborasi untuk menjaga keseimbangan stabilisasi pasokan dan harga baik. Dengan mekanisme kerjasama produksi, penyerapan produk di petani, penguasaan barang untuk komersial dan cadangan pangan pemerintah, stok operasi pasar. Sehingga menciptakan ekosistem stabilisasi pasokan dan harga pangan baik tingkat produsen hingga diterima tangan konsumen.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron mengatakan, Bulog pada akhirnya dibawah Badan Pangan Nasional, bukan lagi dibawah otoritas BUMN. Tetapi subordinasi di bawah BAPANAS sesuai Perpres 66/2021. Kemungkinan Direksi BULOG ditentukan BAPANAS.
Ia menyebutkan sesuai UUD Pasal 33 Ayat 3 bahwa Bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada rakyat. Seharusnya diwujudkan oleh negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kita kehilangan ekonomi Pancasila dan sudah masuk ekonomi liberalisasi. Padahal BUMN dahulu menguasai Perkebunan 60% dari jumlah perkebunan yang ada,” ujarnya.
“Presiden seharusnya bertanggung jawab terhadap seluruh persoalan bangsa, terutama soal pangan. Presiden harus bisa membaca dan mengembalikan Pasal 33 sehingga negara menjadi penyeimbang terhadap hajat hidup banyak masyarakat. Kalau mau bangun pangan atau Badan Pangan Nasional, harus sungguh jangan parsial, jangan bangun IKN (Ibu Kota Negara) di Kalimantan padahal uangnya tidak punya. Artinya masih banyak pilihan yang paling urgensi,” tegasnya.
Perlu Dasar Hukum
Untuk menanggapi hal tersebut, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto mengatakan, mempedomani ketentuan dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Perpres 66 Tahun 2021, maka perlu dasar hukum untuk penegasan pendelegasian wewenang dari Mendag, Mentan dan Kepala BAPANAS dan penegasan pemberian kuasa dari Menteri BUMN dan Kepala BAPANAS.
Sebelum adanya perpres 66 Bulog berhadapan sebanyak 7 Kementerian sebagai regulator, sehingga seringkali kebijakan pangan yang diberikan penugasan kepada bulog tidak terintegrasi hulu hilir. Dengan adanya BAPANAS, harapannya semua kebijakan pangan sehingga pelaksanaan tugas kebijakan ketersediaan maupun stabilisasi akan berjalan lebih efektif.
Sesuai Perpres 48 Tahun 2016, bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, Pemerintah menugaskan BUMN untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen. Antara lain untuk komoditas Beras, Jagung, Kedelai, gula, minyak goreng, tepung terigu, bawang merah, cabe, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam.
“Sampai dengan saat ini pengelolaan cadangan pangan pemerintah baru sebatas komoditas Beras. Untuk cadangan pangan yang lain, sampai saat ini Pemerintah tidak punya stok. Sehingga apabila terjadi gejolak kenaikan harga pemerintah tidak punya stok untuk melakukan stok operasi untuk stabilisasi harga pangan,” ungkap Suyamto.
Siap Menjalankan Tugas
BUMN Holding Pangan, Direktur Utama PT Rajawali Nasional Indonesia yang saat ini bertransformasi merubah nama menjadi PT ID FOOD, Arief Prasetyo Adi mengatakan, pembagian peran Perum Bulog dan ID FOOD. Karena kalau tidak diatur ada kemungkinan bisa bertabrakan. Sesuai Pasal 3C peran utama Bulog melaksanakan penugasan Pajale dengan mekanisme CSHP. Sedangkan penugasan lain secara komersial dimana BAPANAS untuk meminta tolong kepada BUMN untuk menugaskan ID FOOD dalam hal ini sebagai Holding Pangan.
Untuk stabilisasi, menggunakan Dana pemerintah kewenangannya ada di Bulog, sedangkan ID FOOD membangun sistem bisnis dari hulu hilir. Karena ada catatan, BUMN tidak boleh rugi, artinya secara komersial dapat hitung dengan baik, berapa HPP, harga jual dengan margin yang wajar dan produk ini bisa tersampaikan kepada orang banyak.
“Kami Bulog dan Holding Pangan siap menjalankan kebijakan ataupun penugasan pemerintah dalam rangka mewujudkan ketersediaan produk, keterjangkauan baik harga. Jadi ini kita melakukan bisnis yang murni dengan skema komersial. Begitupun dengan stok sesuai dengan kemampuan jual. Bedanya dengan Bulog misalnya punya stok 1 – 1,5 juta ton beras untuk stabilisator.
Kamis, 3 Februari 2022

