PRESS RELEASE: Webinar PATAKA 72
“Wabah Lumpy Skin Disease, Bagaimana Penanggulangan dan Pencegahan Yang Tepat?”
Jakarta (20/04/2022). Lumpy Skin Disease (LSD) merupakan penyakit infeksius pada hewan ternak sapi dan kerbau, disebabkan oleh virus Lumpy Skin Disease Virus (LSDV) yang masuk dalam genus Capripoxvirus. Sejak awal 2022, kasus LSD muncul di beberapa kabupaten/kota Provinsi Riau di Indonesia dan hingga saat ini sudah merebak di wilayah lainnya di Pulau Sumatera.
Hal itu disampaikan Ketua Umum, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Muhammad Munawaroh. Ia mengatakan, kasus LSD masuk di Provinsi Riau sudah menyebar Bengkalis, Dumai, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Pelalawan dan Siak. “Penyebaran sangat cepat dan ini yang membahayakan bagi kita,” ujarnya dalam Webinar PATAKA 72.
Strategi Pengendalian
Munawaroh mengatakan, strategi pengendalian LSD di Asia Tenggara hampir semuanya menggunakan program vaksinasi begitu juga dengan Indonesia. Selama ini kita tidak punya vaksin yang tersedia. Penggunaan vaksin darurat negara Vietnam impor vaksin sebanyak 9 juta dosis, Thailand 5,5 juta dosis, Malaysia 0,3 juta dosis dan Indonesia sampai saat ini hanya 100 ribu dosis. “Siapkah kita melakukan itu, karena kita kejar-kejaran dengan virusnya sedangkan vaksinasinya belum disiapkan,” sesalnya.
Strategi pencegahan dan pengendalian LSD menyebar ke wilayah lebih luas. Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH Kementan Nuryani Zainuddin mengatakan, vaksinasi darurat yang paling tepat dan efektif dalam pengendalian dan pemberantasan LSD. Lebih mudah diimplementasikan dibandingkan dengan tindakan teknis lain, misalnya stamping out yang dapat mengurangi jumlah hewan rentan.
“Vaksinasi pada unit usaha peternakan sapi keterbatasan anggaran, kami sudah melakukan pengajuan anggaran kepada Dirjen PKH, terkait dengan penanggulangan LSD ini. Anggaran dari sumber APBN, hingga saat ini kami belum memperoleh. Sehingga kami mencoba berbagai usaha alternatif mengkomunikasikan dengan Inspektorat Jenderal, Biro Umum,” ungkapnya.
Dalam rangka pencegahan unit usaha peternakan sapi, pertama masyarakat bisa melaksanakan vaksinasi secara mandiri. Kedua vaksinasi bisa dilakukan asosiasi peternakan karena penggunaan khusus (vaksin dalam kondisi wabah) meskipun belum teregistrasi dan vaksin live attenuated. Tetapi prosedur alokasi vaksin ditentukan oleh pemerintah.
Realisasi vaksinasi dilakukan pengawasan oleh pemerintah daerah. Dan melakukan pelaporan vaksinasi kepada pemerintah melalui iSIKHNAS. “Hanya saja, boleh dilakukan asosiasi tetapi disarankan agar vaksin itu diregistrasi dan registrasinya harus hati-hati. Melalui serangkaian proses pengujian. Ini belum final, kami akan konsultasikan ke biro hukum kami. Ini kenapa kami lakukan karena akses anggaran yang kurang dari IHSP,” ujarnya.
Kendala Anggaran
Nuryani menyampaikan, total hewan rentan yang ada di Pulau Sumatera sebanyak 4.15 juta ekor artinya harus melakukan vaksinasi untuk mengendalikan LSD sebesar 80% dari total populasi sekitar 3.21 juta ekor. Sedangkan stok vaksin sementara 476.75 dosis. Rencana kebutuhan vaksin untuk Pulau Sumatera 2.7 juta ekor. Dengan kebutuhan total anggaran Rp 104 Miliar. “Ini yang kita usahakan, siapa yang memberikan anggaran sebesar ini,” ujarnya.
Munawaroh pun menanggapi, Indonesia membutuhkan vaksin dan saat ini sudah proses registrasi yang membutuhkan waktu 2 bulan di Ditjen PKH. Ia menyarankan selain vaksinasi, pemerintah harus mengaktifkan check point yang tidak berjalan, sehingga lalu lintas ternak ini tidak terawasi dengan baik. Terkait minimnya anggaran pemerintah untuk vaksinasi. “Kami sebagai masyarakat peternakan Indonesia jika dilakukan iuran tapi apakah negara boleh terima dari rakyat,” ujarnya.
Seharusnya ini upaya pemerintah bagaimana mengupayakan Rp 100 Miliar bagi bangsa Indonesia, ia pikir tidak terlalu besar. Sehingga hal ini harus disampaikan kepada pemerintah pusat baik itu Menteri Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, untuk datang kepada Presiden, bahwa program vaksinasi membutuhkan anggaran untuk menyelamatkan sapi-sapi di Indonesia.
Terkait tenaga vaksinasi, Munawaroh pun menyampaikan, selama ini PDHI mempunyai anggota di setiap wilayah Indonesia, di Riau saja 150 orang. Jika dibutuhkan silahkan sampaikan kepada PB PDHI sehingga dapat menginstruksikan kepada anggota untuk melakukan program vaksinasi pada hewan ternak.
Kerugian Ekonomi
Sementara itu, Ketua Umum Peternak Sapi Kerbau Indonesia (PPSKI), Nanang Purus Subendro mengatakan, potensi kerugian ekonomi akibat LSD adalah penurunan produksi, kematian sapi, karkas maupun kulit sapi tidak laku.”Yang kita khawatirkan adalah reluktansi masyarakat untuk mengkonsumsi daging sapi. Tanpa ini saja, animo daya beli masyarakat sudah turun apalagi adanya kasus LSD ini. Bisa dibayangkan bagaimana nasib para peternak,” ujarnya.
Selain itu, kerugian jika wilayah unit usaha peternak ditetapkan sebagai wabah dan akan terjadi pelarangan mobilitas atau transportasi ternak ke daerah lain. Ini sangat memukul usaha para peternak. “Mudah-mudahan ini segera diatasi, karena hal yang sangat ditakuti oleh para peternak tidak terjadi,” harap peternak feedlot asal Lampung ini.
Sedangkan Ketua PATAKA mengatakan, pentingnya kerjasama antar stakeholder baik pemerintah, asosiasi dan peternak/pelaku usaha untuk selalu berkoordinasi dengan baik secara intensif. Terutama bagaimana mempercepat proses vaksinasi supaya LSD tidak menyebar ke wilayah lain terutama pulau Jawa merupakan sentra daripada populasi ternak sapi dan kerbau. Sehingga pemerintah dapat meminimalisir eskalasi kerugian peternak rakyat dan masyarakat konsumen yang lebih luas.***

